Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas, Elan Biantoro mengatakan, alasan BP Migas tak menerima pejabat baru ini adalah karena pengangkatan dan pemberhentian 3 deputi baru tersebut tidak sesuai dengan usulan Kepala BP Migas.
"Menanggapi pengangkatan dan pemberhentian 3 deputi BP migas, maka BP Migas belum dapat menerima dan melaksanakan keputusan tersebut," ujar Elan dalam pengumumannya, Kamis (9/6/2011).
Elan mengatakan, BP Migas masih mempelajari perombakan pejabat yang dilakukan oleh Menteri ESDM tersebut karena tidak mau melanggar PP-42 tahun 2004 pasal 20 yang menyebutkan Wakil Kepala dan Deputi BP Migas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (ESDM) atas usul Kepala BP Migas.
"Dengan demikian, BP Migas tetap berpendapat bahwa pengangkatan dan pemberhentian Deputi yang tidak sesuai dengan usulan Kepala BP Migas berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang ada," jelas Elan.
Hari ini Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh merombak tiga pejabat BP Migas yaitu:
- Achmad Syahroza menjadi Deputi Keuangan, sebelumnya Syahroza menjadi Staf Ahli Menteri ESDM
- Johanes Widjanarko menjabat sebagai Deputi Umum. Sebelumnya Wijanarko merupakan pejabat di Kementerian ESDM
- Wibowo S. Wirjawan menjabat sebagai Deputi Operasi. Wibowo sebelumnya menjadi Deputi Keuangan
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^