Batam (BCZ) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Batam akan mulai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang yang masuk ke Batam mulai 1 Juli 2010. Pemberlakuan pengecekan fisik yang diberlakukan sesuai dengan dokumen BC 2.0 ini mendapat tantangan dari Kadin Batam. Kadin menilai, penerapan aturan ini berpotensi menghambat pemasukan barang karena akan terjadinya kemacetan lalu lintas barang.
“Hal ini meresahkan pengusaha. Kemacetan lalu lintas barang akan terjadi karena semua barang akan masuk red channel (jalur merah). Kami meminta pemberlakuan BC 2.0 itu ditunda,” kata Ketua Kadin Batam, Nada F Soraya..
Permintaan ini diajukan oleh Kadin juga terkait dengan masih belum selesainya evaluasi revisi aturan FTZ, yaitu PP 02/2009.
”Sebelum evaluasi revisi PP 02/2009 rampung, kita meminta jangan ada kebijakan yang menghambat iklim investasi di Batam. Sudah terlalu banyak masalah yang dihadapi pengusaha di Batam, jadi tanpa menyalahkan siapa-siapa mari kita menjaga kondusivitas bisnis di sini,” tambahnya.
Nada menambahkan BC 2.0, yang merupakan revisi BC 2.3 ini cukup menyulitkan pengusaha karena BC belum punya sistem yang bisa mengambil data dari BC 23 yang diberlakukan sebelumnya ke BC 2.0, khususnya perusahaan eks Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
”Belum adanya sistem itu membuat kapal terlambat mengangkut barang, karena data dari BC 23 tadi tak bisa ditransfer ke BC 2.0,” ungkapnya.
Selain itu, perubahan BC 23 ke BC 2.0 itu juga membuat pengusaha harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya, pemberlakuan BC 2.0 itu juga diikuti kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar pengusaha. ”Seiring pemberlakuan BC 2.0 itu, memang PNBP ikut naik,” papar Nada. (bp)
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^