JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) seharusnya bisa menjual mi instan, Indomie, dengan kandungan bahan kimia E218
(methyl phdroxybenzoate) nol persen untuk pasar Indonesia.
Sebelumnya, Indomie telah ditarik di pasar Taiwan karena mengandung methyl phdroxybenzoate. Pasalnya, bahan kimia ini tidak diperbolehkan di Taiwan, beda seperti Indonesia yang diperbolehkan hingga 250 miligram per kg produk.
Direktur Indofood CBP Taufik Wiraatmadja menjelaskan pihaknya sebenarnya telah memenuhi syarat untuk ekspor ke Taiwan, yang berarti Indofood bisa memproduksi mi instan tanpa kandungan bahan kimia yang berbahaya. Perseroan pun mengklaim mi instan yang ditarik itu bukan diperuntukan untuk Taiwan.
"Kalau Indofood bisa memproduksi mi instan tanpa bahan kimia itu (methyl phdroxybenzoate) untuk Taiwan, kenapa Indofood tidak bisa memproduksi mi tanpa bahan kimia itu untuk kita sendiri (Indonesia)," jelas Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir, Selasa (12/10/2010).
"Seharusnya Indofood bisa memproduksi mi instan dengan standard yang tinggi untuk kita (Indonesia). Nah, Taiwan yang menstandardkan nol persen saja bisa dipenuhi, dan untuk Indonesia yang minimal 250 miligram per kg produk juga bisa dipenuhi, begitu juga untuk negara-negara lain. Kenapa tidak dibuat sama semua nol persen oleh Indofood, sehingga untuk kita (Indonesia) juga bisa di nol persen-kan," tegas dia.
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^