Brussel - Ini dia buah pemikiran wakil rakyat Eropa untuk melindungi warga mereka dalam transaksi online yang dirumuskan dalam 10 Pedoman Hak-hak baru Konsumen. Berikut ini tiga dari sepuluh butir pedoman.
Pertama, menghapus biaya dan harga terselubung. Konsumen dilindungi dari harga jebakan di internet. Konsumen secara eksplisit harus mengkonfirmasi bahwa mereka faham harus membayar biaya tertentu.
Kedua, meningkatkan transparansi harga.Penjual harus mengungkapkan total biaya produk atau jasa, serta biaya tambahan apapun. Pembeli online tidak perlu membayar harga atau biaya lain, jika mereka tidak diberi informasi secara benar sebelum mereka memesan.
Ketiga, melarang pre-ticked boxes (pracentang kotak pilihan) di situsweb. Jika belanja online, misalnya membeli tiket pesawat, anda mungkin ditawari pilihan tambahan selama proses pembelian berlangsung, seperti asuransi perjalanan atau sewa mobil.
Layanan tambahan ini ditawarkan melalui apa yang disebut pracentang kotak pilihan. Konsumen saat ini seringkali dipaksa untuk melakukan 'untick' (nircentang) kotak pilihan tersebut, jika mereka tak menginginkan layanan tambahan.
Dengan peraturan baru, pracentang kotak pilihan ini dilarang di seluruh UE (konsumen tak perlu lagi melakukan nircentang, jika tidak menginginkan suatu pilihan atau penawaran, red).
(es/es)
- Judul : Jualan Online Tak Boleh Terselubung, Dilarang Pracentang
- Penulis : Unknown
- Kategori : Bisnis
-
Rating : 100% based on 10 ratings. 5 user reviews.
Item Reviewed: Jualan Online Tak Boleh Terselubung, Dilarang Pracentang
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^