Federal Trade Commission (FTC) merestui raksasa software ini untuk memproses kesepakatan terbesar yang pernah ada, akuisisi layanan penyedia VoIP (Voice over Internet Protocol) senilai USD 8,5 miliar (sekitar Rp 7,2 triliun).
FTC pekan ini telah menyelesaikan peninjauannya terhadap pembelian Microsoft atas Skype sehingga dapat dilanjutkan jika Departemen Kehakiman AS juga menyetujuinya.
Dari lansiran Washington Post yang dikutip detikINET, Minggu (19/6/2011), FTC menyebutkan pihaknya maupun Departemen Kehakiman harus meninjau akuisisi yang nilainya lebih dari USD 65,2 juta.
Microsoft sebenarnya sudah memiliki layanan sejenis Skype yang dinamakan Windows Live. Namun dengan mengakuisisi Skype memungkinkan pengguna dengan jenis komputer dan ponsel berbeda bisa melakukan chat secara langsung.
Meski Skype memiliki jumlah utang USD 686 juta, persetujuan tersebut dinilai tetap bakal menguntungkan bagi Microsoft. Akuisisi ini juga memungkinkan Microsoft menjual lebih banyak iklan digital dan menawarkan perangkat business conferencing populer.
( rns / rou )
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^