Dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (12/7/2011), gugatan itu tertanggal 8 Juli 2011. Tidak disebutkan secara khusus perangkat maupun software yang dimaksud.
Di 2010, Apple sudah mengajukan gugatan ke HTC. Ketika itu dilakukan melalui Komisi Dagang Internasional Amerika Serikat. Hal ini disambut dengan gugatan HTC pada Apple soal pelanggaran hak paten.
Selain HTC, Apple saat ini juga sedang beradu gugat dengan perusahaan lain terkait paten dan hak cipta. Salah satunya adalah Samsung.
Grace Lei, pengacara HTC, mengatakan pihaknya menyangkal klaim Apple baik yang lalu maupun yang terbaru. "HTC terkejut bahwa Apple memilih untuk berkompetisi di pengadilan dan bukan di pasaran," ujarnya.
Komisi Dagang Internasional adalah sebuah panel yang menyelidiki pelanggaran paten pada perangkat yang diimpor ke AS. Komisi ini punya kekuasaan untuk menghentikan impor produk yang dianggap melanggar.
( wsh / wsh )
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^