Hasil Komite Etik KPK Bukti Peluru Kosong Nazaruddin

Jakarta - Komite Etik KPK kemarin mengumumkan kesimpulan akhir atas pemeriksaan sejumlah pimpinan dan staf KPK. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi benar tidaknya tudingan M Nazaruddin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Farsi saat dihubungi detikcom, Kamis (6/10/2011), mengatakan puas dengan hasil akhir tersebut. Donald pun berharap masyarakat percaya atas hasil kerja para Komite Etik KPK itu.

"Menurutku pointnya adalah percaya dengan hasil kerja Komite Etik KPK yang telah memeriksa 37 orang. Hasil itu semakin membuktikan peluru kosong tudingan Nazaruddin," kata Donald.

Meski begitu, Donald berpesan agar KPK tidak lengah. Bakal ada 'serangan-serangan' dari kelompok anti KPK yang akan mengganggu institusi tersebut.

"Kita tidak boleh lengah, harus tetap waspada akan ada peluru-peluru baru dari oknum tertentu yang akan mengganggu KPK. Itu yang harus diwaspadai," ujarnya.

Dalam kesimpulan akhir itu, Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Praptomosunu 'divonis' bersalah oleh Komite Etik. Mereka pun dikenai pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK.

Sementara Chandra Hamzah diputus terbebas dari indikasi pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran pidana. Namun dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya berpendapat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini layak mendapatkan sanksi ringan.

Sama seperti Chandra M Hamzah, Haryono Umar, juga dinyatakan tidak melanggar hukum pidana maupun kode etik KPK. Dari tujuh anggota Komite Etik, 3 di antaranya juga memiliki pendapat yang berbeda untuk putusan kepada Haryono ini. Ketiga anggota menilai ada pelanggaran ringan dan sepatutnya Haryono lebih memahami dan berhati-hati.

(feb/rdf)
no image
Item Reviewed: Hasil Komite Etik KPK Bukti Peluru Kosong Nazaruddin 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!