Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, pelaksanaan sistem online itu menghubungkan data dokumen calon TKI pada tahap rekrut hingga siap bekerja di luar negeri, yang diproses melalui Pemda atau Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan SISKO TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagai pusat data BNP2TKI di Jakarta.
"Pelayanan sistem online untuk pendataan proses dokumen calon TKI yang masuk dalam SISKO TKLN sudah melayani sekitar 4.000 calon TKI, sejak 21 Februari-21 Maret 2011," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2011).
Dikatakannya pelayanan online ini telah menjangkau 24 kabupaten/kota di Jawa Barat, kecuali Kota Depok dan Kota Bogor. Untuk kedua daerah terakhir itu memang dianggap bukan sebagai pengirim TKI ke luar negeri. Pengajuan proses dokumen calon TKI di kantor Disnaker dilakukan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Layanan ini akan segera dikembangkan BNP2TKI dengan daerah lain yaitu Banten dan Lampung. “Targetnya, seluruh kabupaten/kota yang menjadi pengirim TKI ke luar negeri bisa distandarisasi dengan model online,” tegas Jumhur. Pelayanan TKI online antara BNP2TKI dengan Pemda, lanjutnya, merupakan keniscayaan dalam menciptakan kemartabatan TKI selain bersifat mudah, murah, cepat, dan aman.
“Dengan cara online ini tidak ada lagi pemalsuan data TKI oleh PPTKIS ataupun calo, karena data dokumennya harus sama persis antara yang diproses Disnaker dengan yang ada di BNP2TKI, sehingga pada akhirnya memudahkan kita melindungi TKI sejak di dalam dan di luar negeri,” jelasnya.
Berdasarkan data online yang terverifikasi, masing-masing calon akan mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), yang dikeluarkan BNP2TKI atau dapat diperoleh di tiap kantor BP3TKI/P4TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI/Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI.
Unit teknis BNP2TKI yang ada di kota provinsi atau kabupaten atau kota tertentu. Syarat lengkap itu antara lain menyangkut pelatihan calon TKI yang diwajibkan dalam pendataan online Disnaker-BNP2TKI.
Jumhur menambahkan sistem online tersebut untuk memangkas peran calo yang kerap merugikan calon TKI di samping dapat menghindari risiko TKI menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Adanya online itu juga menjadikan pemerintan daerah mengetahui pasti berapa jumlah TKI di wilayahnya yang bekerja di luar negeri.
Terkait data pengaduan serta kepulangan TKI dari luar negeri, Jumhur mengatakan BNP2TKI telah memiliki sistem online yang akan diintegrasikan dengan jaringan online pemerintah daerah
Mulai 21 Februari pula BNP2TKI menjalankan sistem online data keberangkatan TKI ke luar negeri dengan perwakilan RI di luar negeri yang menjadi negara tujuan penempatan TKI, baik Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI khususnya di negara kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Sementara itu sejak Maret 2011, BNP2TKI melakukan sistem online terkait pendataan.
Permintaan kerja untuk PPTKIS di tanah air yang telah disahkan Perwakilan RI, yaitu dengan KBRI Kualalumpur, KJRI Johor, KJRI Hongkong, dan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.
"Jadi, data dan berapa jumlah job order (permintaan) yang diberikan perwakilan RI kepada PPTKIS tidak bisa dipalsukan lagi saat PPTKIS merekrut calon TKI di tanah air," ungkapnya.
(hen/ang)
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^