"Hari ini kami mengambil tanda terima penyerahan memori kasasi dari pengadilan. Artinya, posisi kami sekarang tingggal menuggu proses dari pengadilan," kata Anggota Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama, kepada wartawan, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Wahyu mengatakan, telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara fuel surcharge pada 24 Maret dan untuk kartel minyak goreng pada 22 Maret. Proses pemeriksaan selanjutnya, menurut dia, bakal dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, pada pokoknya memori kasasi KPPU diajukan karena menilai putusan PN Jakpus salah dalam menerapkan Pasal 5 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
"Dalam pertimbangan hukumnya pengadilan salah dalam menerapkan unsur perjanjian sebagaimana yang diatur dalam UU Persaingan Usaha. Kami masih optimis putusan pengadilan tersebut akan dibatalkan dan putusan KPPU akan dikutkan oleh MA," ujarnya.
Namun pelaku usaha industri penerbangan dan minyak goreng sama-sama belum dikabarkan KPPU telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu termohon kasasi, pelaku usaha industri minyak goreng, Musi Mas Group menyatakan belum mendapat pemberitahuan dari PN Jakpus memori kasasi KPPU sudah dilayangkan.
"Kami belum mendapat penggilan dari pengadilan. Kami akan menunggu pemberitahuan dulu baru bisa merespon dan tentunya mengajukan kontra memori kasasi," kata kuasa hukum Musi Mas Group, Refman Basri, saat dihubungi wartawan.
Refman menyayangkan sikap KPPU yang berkukuh terjadinya kartel dalam industri minyak goreng. Menurut dia, kasasi KPPU sangat tidak beralasan. "Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU, artinya terbukti tidak ada kartel dalam industri minyak goreng," ujarnya.
Sebelumnya PN Jakpus membatalkan putusan KPPU yang menetapkan 9 maskapai penerbangan nasional bersalah melakukan kartel fuel surcharge. Oleh KPPU dinyatakan bahwa akibat kartel ini masyarakat dirugikan sampai Rp 13,843 triliun. Atas putusan tersebut pihak terhukum mengajukan keberatan
Sementara itu, PN Jakpus mengabulkan upaya hukum keberatan pelaku usaha industri minyak goreng itu dengan membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kini 20 perusahaan minyak goreng yang sempat dihukum karena melakukan kartel dapat bernafas lega lantaran terbebas dari membayar denda dengan nilai total Rp 299 miliar.
(asp/dnl)
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^