"Pelaku ditangkap karena telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 722 juta terhadap korban" ujar Kasubdit Direkskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta di Mapolda, Selasa (29/3).
Pengungkapan tersebut bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan seorang korban bernama Lie Charles akhir September 2010 lalu. Lie mengaku telah ditipu Umar yang tak lain rekan satu kerjanya.
"Dia diajak teman sekantornya, Kumar untuk bisnis jual-beli kendaraan dengan keuntungan yang menggiurkan," kata Nico.
Mendengar keuntungan yang menggiurkan tersebut, Lie lantas menyerahkan uang senilai Rp 460 juta kepada Kumar pada bulan Agustus 2010. Tidak hanya sekali, Lie kembali mengirimkan uang kepada Kumar bulan Oktober 2010 sebesar Rp 262 juta untuk tambahan modal bisnis.
Malang bagi Lie, jangankan untung, uang modal pun tak kunjung kembali karena dipakai Kumar untuk kebutuhan pribadinya. Sampai akhirnya dia melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Dia percaya dengan ajakan Kumar karena satu rekan kerja," terang Nico.
Nico menambahkan, korban penipuan dengan modus bisnis fiktif yang dijalankan Kumar lebih dari satu orang.
"Kemungkinannya korban lebih dari satu orang" ujar Nico.
Nico mengimbau masyarakat agar selalu waspada bila ditawari seseorang, untuk bisnis yang mendatangkan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
Kumar dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
(ahy/ndr)
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^