Bogor - Kuasa hukum Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher (26) meminta penangguhan penahanan. Hal itu ditolak mentah-mentah oleh polisi.
"Walaupun pengacara Selly mengajukan penangguhan penahanan, kepolisian akan menolak," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan, di Mapolres Bogor Kota, Bogor, Selasa (29/3/2011).
Menurut Indra, Selly sudah jelas dijerat dengan pasal 378 KUHP atas kasus penipuan. Proses hukum akan berlanjut terus sampai pengadilan.
"Terus melanjutkan proses penyidikan terhadap pelaku sehingga sampai proses pengadilan," tegas Indra.
Selly sebelumnya menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.00 WIB. Selly dicecar 20 pertanyaan seputar kasus penipuan yang dilakukannya.
"Tadi saya ditanya 20 pertanyaan terkait (kasus) yang di Bogor," kata Selly yang berbaju tahanan warna biru.
"Saya mohon maaf kepada orang-orang yang pernah bermasalah dengan saya," kata dia, kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan.
(fay/vit)
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^