Di halaman PN Jaksel, Jl Ampera Raya, ratusan pendukung Ba'asyir masih setia berkumpul. Mereka duduk melingkar di bawah terik matahari. Sebagian membaca Al Quran dan berdoa untuk Ba'asyir.
"Kekuatan dari zaman Nabi Muhammad adalah doa. Doa dan kekuatan iman kepada Allah yang akan menyelamatkan ustadz dari pengadilan sesat," kata Hamid, seorang pendukung Baasyir di lokasi, Kamis (16/6/2011).
Di luar pintu gerbang pengadilan, ratusan pendukung Ba'asyir yang tidak dapat masuk ke area pengadilan membentangkan berbagai poster dukungan. Sesekali mereka meneriakkan pekik takbir.
"Bebaskan Ustadz Baasyir dari pengadilan sesat," demikian bunyi salah satu poster bergambar Ba'asyir yang disandingkan dengan gambar Osama bin Laden.
Sidang Ba'asyir dimulai pukul 09.00 WIB. JPU mendakwa Ba'asyir telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Baasyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis dan dituntut hukuman seumur hidup. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
(Ari/irw)
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^